PW Muhammadiyah Kalimantan Timur - Persyarikatan Muhammadiyah

 PW Muhammadiyah Kalimantan Timur
.: Home > Artikel

Homepage

ANGGOTA MUHAMMADIYAH DALAM BERORGANISASI

.: Home > Artikel > PWM
28 Juli 2012 22:29 WIB
Dibaca: 17450
Penulis : Amir Hady

Oleh : H. Suyatman dan H.Jaswadi

 

 

Idealnya seseorang menjadi anggota Muhammadiyah itu harus berangkat dari sebuah kesadaran dan bukan pertimbangan pragmatis. Kesadaran itu akan muncul apabila diawali dengan pengertian yang baik dan benar tentang apa, mengapa, dan bagaimana Muhammadiyah itu. Pengertian yang baik dan benar tentang Muhammadiyah dapat diperoleh dengan membaca dan mempelajari dokumen-dokumen resmi Muhammadiyah (secara teoritis) dan mengamati/menghayati praktik kehidupan ber-Muhammadiyah.

 

Pak A.R. dalam buku beliau “Pedoman Anggota Muhammadiyah” (ditulis pada tahun 1968 : 14), memberikan panduan sebagai berikut .

 

Tiap-tiap Anggota Muhammadiyah sebagai Anggota organisasi mereka berkewajiban :

 

(1) Faham arti dan makna Anggaran Dasar Muhammadiyah;

 

(2) Mengerti akan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

 

(3) Menjaga nama baik organisasi;

 

(4) Serta patuh terhadap keputusan-keputusan meskipun organisasi tidak   mengadakan sesuatu sanksi;

 

(5)Senantiasa mendukung tujuan organisasi, setia mendukung penyelenggaraan usahanya dengan fikiran dan harta, dan tenaga di saat apa pun dan di tempat mana pun;

 

(6)Setia membiayai organisasi, setia membayar iuran wajib, memberikan derma dengan menyadari bahwa selain diri kita serta keluarga Muhammadiyah tidak diwajibkan membiayai organisasi;

 

(7)Bertanggung dan dengan rasa ikhlas menyerahkan pimpinan organisasi kepada anggota-anggota yang memang ada kemampuan dan kecakapan untuk menjadi pimpinan organisasi dan ia akan mentaati menurut batas-batas hukum;

(8)Bertanggung jawab dan senantiasa berusaha memajukan serta berkesanggupan untuk memimpin organisasi dengan ikhlas, di saat ia dipilih oleh organisasi untuk menjadi pimpinan lebih-lebih di saat organisasi ini benar-benar menghajatkan tenaga, waktu dan fikirannya.

(Penomoran dari pengutip)

 

Pedoman yang telah dirumuskan Pak A.R. tersebut sederhana dan bermakna bagi anggota Muhammadiyah. Tinggal kita melaksanakannya. Beliau menekankan kewajiban – kewajiban dan tidak menyinggung hak-hak anggota dalam organisasi.

 

Sementara itu, dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, pasal 4 ayat (6) dan (7) (Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-45 di Malang) dinyatakan, bahwa hak dan kewajiban anggota adalah sebagai berikut.

 

(6) Hak Anggota

a.   Anggota biasa:

1.   Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.

2.   Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

b.   Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.

 

(7)Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan.

a.   Taat menjalankan ajaran Islam.

b.   Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya.

c.   Berpegang teguh kepada kepribadian serta Keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah.

d.   Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat.

e.   Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya.

f.    Membayar iuran Anggota.

g.   Membayar infak.

 

 

Anggota yang baik pasti lebih mengutamakan kewajiban-kewajiban daripada hak-haknya.

Semua uraian di atas dilihat dari perspektif anggota, untuk menjadi anggota yang baik sungguh diperlukan kesadaran diri. Tentu ini yang pertama dan utama. Akan tetapi, untuk penguatan kesadaran, diperlukan keteladanan dari para pimpinan dalam bertutur kata, bertingkah laku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggung jawab.

Penegakanaturan(tentu dengan kesantunan) juga merupakan keniscayaan dalam organisasi agar anggota yang baik mendapat daya dukung yang memadai sehingga semakin “at home”.

Organisasi juga harus dapat memberikan sesuatu yang benar-benar bermakna bagi anggota.

Sebab itu, perlu keselarasan hubungan, saling mendukung, saling melengkapi, saling menguatkan antara anggota (jamaah), pimpinan (imamah) dan organisasi (jam’iyah).


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website